Daerah

Bupati Polman Dihujani Kritik, Kabag Umum Tolak Buka Data Anggaran Dinas Luar Bupati

Pojoknews
×

Bupati Polman Dihujani Kritik, Kabag Umum Tolak Buka Data Anggaran Dinas Luar Bupati

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250812 212203 Gallery
Aksi Unjukrasa di depan gerbang kantor Bupati mempertanyakan keberadaan Bupati Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Perjalanan dinas Bupati Polewali Mandar ke berbagai kota di Indonesia khususnya ke ibu kota Jakarta menuai sorotan publik. Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Polman, Musrifa Aliyah, menolak memberikan data anggaran perjalanan tersebut dengan alasan kewenangan berada di Sekda. Selasa 12 Agustus.

Musrifa memastikan seluruh kegiatan perjalanan dinas saat ini tidak bisa fiktif karena wajib disertai bukti foto dengan titik koordinat. “Sekarang tidak bisa lagi fiktif, jangankan Bupati, sopir pun harus jelas siapa yang diantar,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menyampaikan total anggaran yang sudah terealisasi karena sebagian masih dalam proses dan berbentuk SPJ.
,”Data detail hanya bisa diakses melalui SIPD oleh tim audit,” jelasnya.

Sorotan publik menguat setelah aksi unjuk rasa pada Senin (11/8/2025) lalu, di mana aktivis menilai Bupati terlalu sering bepergian keluar daerah sehingga beberapa persoalan di Polman terhambat.

Salah satunya penandatanganan SPTJM untuk DAK fisik yang baru dilakukan menjelang batas waktu, membuat pelaksanaan program molor dan berisiko terlambat direalisasikan.(bdt)

Screenshot 20260611 180826 Chrome
Daerah

Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.

Screenshot 20260508 211930 Gallery
Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengakui dirinya saat ini merangkap sejumlah jabatan strategis, Pernyataan itu disampaikan Jumat, 8 Mei 2026, menyusul sorotan dari LSM Amperak terkait dugaan pelanggaran aturan dalam rangkap jabatan tersebut.