POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Polman tetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.
Rapat penetapan zakat fitrah ini dilaksanakan di kantor Baznas Polman yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Imran K Kesa, Kabag Kesra Adi Mulya, Kakan Kemenhaj Manju, Imam Besar Mesjid Syuhada Syeh Ahmad Fadlu, Kabulog, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Polman dan para pengelola zakat dan Kepala KUA se Kabupaten Polman. Kamis 05/02/2025.

Kepala Kantor Kemenag Polman Imran K Kesa menyampaikan, Sudah menjadi agenda rutin oleh Baznas dalam penetapan zakat fitrah, kita perlu apresiasi Baznas karena sebelum Ramadan besaran zakat sudah ditetapkan yang berkaitan juga dengan Infaq Jema’ah Haji.
“Baznas diharapkan zakat profesi ini juga dapat dimaksimalkan dan pemwrintag dalam hal ini Bupati sudah merespon dan Baznas diharapkan membuat aplikasi transparansi pengelolaannya,” tandas Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa.
Ditempat yang sama, Kabag Kesra Polman Adi Mulya mengatakan urgensi pertemuan ini adalah bagaimana kewajiban kita pada bulan Ramadan akan datang ada legal standingnya yang bertujuan untuk kebaikan kita bersama sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT dan hubungan kita kepada sesama manusia yang berhak mendapatkan zakat.
“Kami mewakili pimpinan melalui rapat ini hasilnya dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, muda-mudahan dengan kehadiran kami dapat melahirkan surat edaran terkait pembayaran zakat bagi ASN,” ujar Adi Mulya.
Ketua Baznas Polman H. Nurrahman mengatakan, penetapan zakat ini dilakukan lebih awal agar masyarakat lebih cepat mengetahui besaran zakat fitrah dan zakat yang dikumpulkan bisa cepat disalurkan nantinya kepada masyarakat yang membutuhkan.(bdt
Adapun besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 Masehi yakni :
1. Beras Merah 3 kg atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 50.000,-/jiwa
2. Beras 42 3 kg atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 45.000,-/jiwa
3. Beras Premium/Kepala 3 Kg atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 45.000,-/jiwa
4. Beras medium/biasa 3 kg atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 40.000,-/jiwa
5. Beras jagung 3 kg atau tiga liter bocco dengan nilai Rp. 30.000,-/jiwa
6. Besaran Fidyah/hari Rp. 20.000,-/jiwa
7. Jika masyarakat mengonsumsi beras yang tidak termasuk pada poin 1 sampai 5 maka nilai rupiah yabg diikuti adalah nilai rupiah mendekati kategori yang dimaksud.













