POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) menyelesaikan perkara pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Proses RJ antara FB dan RH digelar di rumah RJ, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polman Nurcholis dan dihadiri kedua pihak, tokoh masyarakat serta sejumlah warga.
Kajari Polman Nurcholis mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Polewali telah mengabulkan permohonan RJ yang diajukan pihak kejaksaan terhadap FB dan RH.
Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.
“Semua persyaratan RJ sudah dipenuhi, yakni kesepakatan pemulihan dalam keadaan seperti semula yang ditandatangani oleh pelaku dan korban beserta kedua orang tuanya,” kata Nurcholis.
Menurutnya, dalam proses tersebut juga dibuat sejumlah surat pernyataan, di antaranya surat perdamaian, permintaan maaf dan penerimaan maaf yang disaksikan bersama.
Pelaksanaan RJ tersebut mengacu pada Putusan PN Polewali Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 terkait perkara pengeroyokan.
Nurcholis menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ di Desa Patampanua tersebut menjadi kasus keempat yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kabupaten Polewali Mandar.(*)













