POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Polres Polewali Mandar (Polman) kembali mengamankan seorang wanita berinisial ND (21) yang diduga terlibat dalam kasus aborsi yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan berinisial NF. Jum’at 28 Agustus 2026.
ND diduga berperan membantu tersangka utama, AF (23), memperoleh obat yang digunakan dalam proses aborsi terhadap korban.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat memimpin konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara aborsi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi, Kasi Humas Polres Polman AKP Muhapris serta jajaran penyidik.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ND diduga memfasilitasi pembelian obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan korban.
“Peran ND dalam perkara ini adalah membantu tersangka AF memfasilitasi pembelian obat. Obat tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta dan ND diduga mendapat keuntungan sebesar Rp600 ribu,” terang AKBP Zaky Maghfur.
Atas perannya, ND terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun.
Kapolres mengatakan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta asal-usul obat yang digunakan dalam proses aborsi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban NF dan tersangka AF diketahui berkenalan melalui media sosial dan kemudian menjalin hubungan.
Saat mengetahui dirinya diduga hamil, korban menghubungi AF dan memperlihatkan hasil tes kehamilan. Tersangka kemudian diduga berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungan korban.
Upaya pertama dilakukan dengan membeli obat seharga sekitar Rp.1,8 juta. Namun, obat tersebut disebut tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
AF kemudian diduga kembali mencari obat lain yang dianggap lebih ampuh. Dalam proses pencarian tersebut, tersangka meminta bantuan ND untuk memperoleh obat.
ND disebut menawarkan obat dengan harga sekitar Rp.3 juta. Namun karena AF hanya memiliki uang sekitar Rp.1,9 juta, sisa pembayaran diduga ditalangi terlebih dahulu.
Setelah pesanan tiba, obat tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AF dan selanjutnya diberikan kepada korban.
Dalam prosesnya, korban diduga mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk. Korban sempat mengeluhkan rasa sakit, menggigil hingga mengalami kejang-kejang.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 05.10 WITA.(*)













