Hukum

Puluhan Perumahan di Polman Beroperasi Tanpa Ipal Dengan Dalih Belum Ada Perda

×

Puluhan Perumahan di Polman Beroperasi Tanpa Ipal Dengan Dalih Belum Ada Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 WA0000

POLMAN, POJOK RAKYAT — Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.

Sementara itu Pemerintah Daerah juga beralasan belum ada Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus soal hal itu dan saat ini masih dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Padahal itu semua bukan alasan untuk melanggar undang undang yang sudah berlaku secara nasional.

Kami menegaskan septik tank sekalipun yang dipabrikasi itu bukan IPAL. Septik tank hanya menampung dan mengolah sebagian air limbah yaitu dari kakus saja sementara air limbah lain dari dapur kamar mandi dan cucian justru langsung dibuang ke saluran terbuka yang mengalir ke selokan sungai atau meresap ke tanah tanpa pengolahan sama sekali. Itu artinya lebih dari separuh air kotor dari setiap rumah mengalir bebas mencemari lingkungan setiap harinya. Ini bukan solusi itu hanya cara mengalihkan masalah ke tempat lain. Dan hal ini bukan sekadar kelalaian ini pelanggaran tegas terhadap undang undang.

Alasan belum ada Perda juga tidak bisa diterima. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah berlaku secara nasional sejak lama. Pasal 30 secara tegas mewajibkan setiap perumahan dilengkapi sarana pengolahan air limbah yang mampu mengolah seluruh air limbah domestik yang dihasilkan kawasan tersebut. Kewajiban ini sudah jelas dan mengikat seluruh wilayah Indonesia termasuk Polewali Mandar. Perda itu sifatnya hanya melengkapi aturan teknis di daerah bukan menggantikan atau meniadakan kewajiban yang sudah diamanatkan undang undang. Jadi meskipun Ranperda belum selesai disusun itu tidak serta merta menghapus kewajiban pengembang untuk menyediakan IPAL sesuai undang undang yang sudah berlaku.

Hal yang sama juga berlaku untuk Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan termasuk pembangunan perumahan untuk memiliki UKL UPL sebelum izin diterbitkan. Pasal 69 mewajibkan setiap orang untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Semua ini sudah berlaku sejak tahun 2009 jauh sebelum perumahan perumahan itu dibangun. Jadi tidak ada alasan pemda maupun pengembang untuk mengaku tidak tahu atau menunggu Perda baru bisa bertindak. Aturan mainnya sudah ada tinggal mau tidak mau ditegakkan.

Dalih pengembang bahwa septik tank setara dengan IPAL juga bertentangan dengan ketentuan teknis. IPAL menurut peraturan perundang undangan adalah sarana pengolahan air limbah yang dirancang untuk menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu lingkungan. Sedangkan septik tank hanya melakukan pengolahan sederhana dan air yang keluar darinya belum memenuhi baku mutu sehingga tidak boleh langsung dibuang ke badan air atau lingkungan. Untuk perumahan berskala besar puluhan bahkan ratusan unit rumah pengembang wajib menyediakan IPAL komunal yang mengolah seluruh air limbah kawasan secara terpadu bukan mengandalkan septik tank per unit yang hanya menangani sebagian limbah saja.

Karena itu kami secara khusus menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melakukan uji kelayakan baku mutu air secara menyeluruh di seluruh perumahan yang beroperasi tanpa IPAL selama ini. Jangan tunggu Perda selesai baru bertindak. Undang undang sudah ada dan itu cukup untuk mengambil langkah. Ambil sampel air dari saluran pembuangan perumahan dari selokan dan sungai di sekitar kawasan tersebut lalu uji di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya nanti akan berbicara sendiri apakah air yang dibuang itu sudah layak atau justru sudah tercemar berat. Ini adalah kewajiban utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai amanat Pasal 73 UU 32 2009 untuk melakukan pemantauan dan pengujian kualitas lingkungan secara berkala dan terbuka. Jika hasil uji menunjukkan air buangan tidak memenuhi baku mutu maka itu adalah bukti otentik pelanggaran yang tidak bisa dibantah lagi dan pengembang wajib ditindak tegas.

Yang lebih memprihatinkan hal ini berlangsung sudah puluhan tahun tanpa ada tindakan tegas sama sekali. Izin tetap keluar sertifikat layak huni tetap diberikan dan pembangunan terus berjalan seolah tidak ada yang salah. Padahal saat menerbitkan izin itu pemda sudah wajib memastikan seluruh persyaratan undang undang terpenuhi termasuk ketersediaan IPAL. Jika saat itu hanya mengandalkan dokumen tanpa memeriksa kenyataan di lapangan berarti ada kelalaian dalam penerbitan izin yang sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum saat ini.

Muh Ihsan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badan Koordinasi Sulawesi Barat menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan pemda maupun pengembang itu tidak bisa diterima secara hukum maupun logika. Bagaimana mungkin ribuan warga sudah menempati rumah selama bertahun tahun sementara air limbah mereka dibuang mentah begitu saja dan pihak berwenang masih beralasan belum ada Perda. Padahal undang undang nasional sudah jelas dan itu sudah cukup untuk melindungi warga dan lingkungan. Pengembang tidak boleh menghemat biaya pembangunan IPAL dengan mengorbankan hak lingkungan warga yang sehat dan bersih sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Dan pemda tidak boleh membiarkan pelanggaran berlarut larut hanya karena aturan turunannya belum selesai disusun. Tugas pemda itu menegakkan hukum yang sudah ada bukan menunggu aturan baru baru bertindak.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk segera meluruskan hal ini. Lakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang beroperasi tanpa IPAL selama ini. Tegaskan secara resmi bahwa septik tank bukan IPAL dan tidak bisa menggantikan fungsi sistem pengolahan air limbah yang utuh sesuai baku mutu lingkungan. Tegaskan juga bahwa belum adanya Perda bukan alasan untuk tidak mematuhi undang undang nasional. Berikan batas waktu yang tegas kepada setiap pengembang untuk melengkapi fasilitas IPAL sesuai dokumen UKL UPL yang sudah mereka janjikan. Bagi yang menolak atau tidak memenuhi sanksi administratif mulai dari pencabutan izin lingkungan hingga pencabutan izin hunian harus segera dijatuhkan tanpa pandang bulu. Dan yang paling penting segera keluarkan tim untuk mengambil sampel dan melakukan uji baku mutu air. Jangan tunggu sampai kerusakan lingkungan menjadi tidak bisa diperbaiki lagi.

Pemda juga harus menjelaskan kepada publik bagaimana selama ini pemeriksaan dilakukan. Apakah saat menerbitkan izin dan melakukan pengawasan petugas hanya melihat dokumen tanpa turun ke lapangan. Atau justru kewajiban penyediaan IPAL sengaja diabaikan agar proyek bisa terus berjalan. Jangan sampai alasan belum ada Perda itu hanya kedok untuk menutupi kelalaian pengawasan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Aturan itu ada untuk dilaksanakan bukan ditunggu sampai ada aturan tambahan baru berani bertindak.

Kami juga mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di perumahan seperti ini untuk lebih kritis. Jangan terima alasan yang tidak masuk akal dan melanggar undang undang. Lingkungan yang sehat itu hak kita semua dan tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir pihak. Masalah ini tidak bisa ditunda lagi. Semakin lama ditunda semakin besar kerusakan yang terjadi dan semakin mahal biaya untuk memperbaikinya kelak.(rls)