POLMAN, POJOKRAKYAT — Dugaan penyalahgunaan data nasabah di PNM Mekaar Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Nasabah mengaku dirugikan.
Korban, Nurlina warga Kuningan, Kecamatan Wonomulyo yang sehari-hari berjualan kebutuhan pokok di Pasar Wonomulyo, mengaku mendadak punya tunggakan sebesar Rp7.456.000 di PNM Mekaar meski pinjamannya diklaim telah lunas sejak November 2025 lalu.
Pengakuan Nurlina hanya pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp.6 juta pada 2023. Ia mengaku baru tahu jika datanya diduga disalahgunakan saat ia mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank pada Maret 2026, permohonannya ditolak oleh admin Bank lantaran masih tercatat memiliki tunggakan di PNM Mekaar.
“Saya tidak mengetahui dari mana tunggakan itu. Saya baru tahu setelah pihak bank menyampaikan bahwa dirinya masih ada tunggakan di PNM,” kata Nurlina dikutip dari Enewsindonesia.com, Jumat (17/7/2026).
Merasa heran, Nurlina kemudian mendatangi kantor PNM Mekaar untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak administrasi bahkan sempat menerbitkan surat keterangan lunas tapi bagi Nurlina ia ingin mengetahui siapa yang cairkan itu uang.
“Admin hanya bilang datanya diajukan ke pusat dan tidak mengetahui siapa yang melakukan pencairan. Mustahil data nasabah bisa digunakan begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Kemudian, Pada Kamis (16/7/2026), Nurlina mendatangi kantor PNM Mekaar di Ujung Baru, Kecamatan Wonomulyo untuk mempertanyakan siapa pihak yang menyetujui pencairan tersebut dan ke mana dana itu disalurkan.
Namun, jawaban yang diterima dari admin dinilai tidak memuaskan. Menurut Nurlina, pihak administrasi menyebut data terkait pencairan berada di kantor pusat sehingga pihak PNM Mekaar tidak mengetahui siapa yang memproses pinjaman tersebut.
“Jelas-jelas sudah saya lunasi tahun lalu, tetapi tiba-tiba muncul tunggakan Rp7.456.000. Saat saya ingin mengajukan KUR di bank, pengajuan saya ditolak karena masih tercatat memiliki utang di PNM. Setelah dicek, ternyata ada pencairan atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sistem administrasi dan pengawasan internal lembaga pembiayaan tersebut. Menurutnya, setiap proses pencairan semestinya memiliki jejak digital dan identitas petugas yang melakukan verifikasi.
“Saya tanyakan siapa yang menggunakan data saya untuk mencairkan uang itu. Pasti ada datanya di komputer sebagai admin. Tidak mungkin uang bisa cair tanpa diketahui siapa yang memprosesnya,” tegas Nurlina kepada admin PNM Mekaar.
Tak hanya dirinya, Nurlina mengaku memperoleh informasi bahwa sedikitnya delapan nasabah lain diduga mengalami persoalan serupa. Ia meminta aparat penegak hukum dan otoritas terkait turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan data nasabah tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem verifikasi, perlindungan data, dan mekanisme pengawasan di tubuh PNM Mekaar. Apabila dugaan pencairan tanpa persetujuan nasabah terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan akuntabilitas lembaga pembiayaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PNM Mekaar Wonomulyo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.(arf)













